Klaten -Kembali lagi terulang tindakan kekerasan terhadap jurnalis, kali ini menimpa salah satu jurnalis Antara Makna Zaezar saat melakukan peliputan.
Peristiwa tersebut terjadi saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore.
Ajudan Kapolri tersebut mendatangi Makna dan melakukan tindakan tidak terpuji dengan memukul kepala Makna dengan mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis. Ajudan itu mengatakan “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
"Kami selaku jurnalis sangat kecewa dan mengecam keras dengan kelakuan oknum aparat kepolisian yang notabene seorang perwira tinggi kepolisian yang juga seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dengan sadar dan sengaja telah melakukan tindak kekerasan dan ancaman terhadap salah satu jurnalis Antara serta kawan-kawan jurnalis yang saat itu melakukan peliputan," ujar AR, Minggu (06/07/2025).
"Apakah seperti ini Moral dan sikap seorang petinggi kepolisian? Anda punya adab, tapi kelakuan anda tidak mencerminkan seorang perwira/ajudan seorang Kapolri. Profesi kami dilindungi Undang-undang, tapi kami masih kerap kali mendapatkan perlakuan dan tindakan kekerasan. Tegas kami kecam tindakan tersebut," lanjutnya
Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami harapkan Kapolri segera menindak tegas ajudannya. Kejadian ini jelas telah menciderai kebebasan pers dan membuat kawan-kawan jurnalis merasa tidak aman dan tidak nyaman," pungkasnya .