SOLO – Upaya Polresta Surakarta dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan seksual kembali dibuktikan dengan penangkapan cepat terhadap pelaku begal payudara di kawasan Jalan Kali Kuantan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, pada Selasa (8/4/2025).
Seorang remaja putri berinisial BRA (17) menjadi korban aksi bejat BTN (30), warga Jumantono, Karanganyar. Peristiwa bermula ketika korban pulang usai berolahraga di Stadion Manahan sekitar pukul 18.00 WIB. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati dan melakukan pelecehan fisik terhadap korban.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku langsung kabur usai melancarkan aksinya. Namun upaya pelarian itu terhenti saat pelaku masuk ke gang buntu. Warga yang mendengar teriakan korban segera mengepung lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
"Respon warga sangat cepat, sehingga pelaku berhasil diamankan di tempat," ujar Kombes Pol Catur dalam keterangan pers, Rabu (9/4).
Sempat menjadi sasaran amarah massa, pelaku akhirnya diselamatkan dan diamankan oleh anggota Polsek Jebres yang tiba di lokasi. BTN langsung digiring ke Mapolresta Surakarta dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah menguntit korban sejak berada di sekitar Stadion Manahan. Sepeda motor yang digunakan dalam aksinya turut diamankan sebagai barang bukti.
BTN akan dijerat dengan Pasal 6a jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Surakarta menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang publik yang aman, terutama bagi perempuan dan anak. Selain penindakan tegas, kepolisian juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan patroli rutin.