BOYOLALI-mediajatengindonesia.com
Hari ini awak media bertemu dengan Josafat Satrijawibawa salah seorang Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Solo Raya di sebuah gerai soto di Daerah Sawit, Boyolali (16/04/2025).
Pada pertemuan kami Josafat bercerita banyak terkait persiapan Aksi Nasional yang akan digelar di beberapa Daerah seluruh Indonesia, pada 20 Mei 2025 mendatang. Dirinya menyampaikan terkait kesiapan dan koordinasi terakhir yang telah dilakukan bersama rekan-rekan di Sukoharjo pada Minggu malam kemarin. Dan saat ini masih terus dilakukan penggodokan secara intensif bersama beberapa rekan internal komunitas Driver Ojek Online (DO) baik Roda Dua (R2) dan Roda 4 (R4) Se Eks Karisidenan Surakarta, disamping itu secara Nasional kita masih terus berkoordinasi dengan jaringan Ojek Online Nasional lewat Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI).
"Secara garis besar memang telah disepakati bahwa kita yang di Daerah eks Karesidenan Surakarta akan memfokuskan aksi di Surakarta. Kemudian untuk di tiap-tiap Daerah kita juga tetap akan menyampaikan kajian pada Kepala Daerah setempat. " terangnya.
"Seperti diketahui bersama untuk Solo Raya ini kan, ada 1 Kota
6 Kabupaten yakni Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten (SuBoSuKaWonoSraTen), karenanya kita memilih fokus di Surakarta, agar pergerakan bisa lebih tersentral mengingat Surakarta adalah barometer dari Daerah lain. Sementara terkait teknis kita masih menggodok lebih lanjut, yang pasti untuk beberapa koordinator lapangan dan beberapa perangkat aksi kemarin sudah diputuskan, tinggal memastikan kembali terkait pada persoalan teknis lapangan dan strategi aksi itu sendiri." jelas Josafat.
"Siang tadi juga rekan-rekan di beberapa Daerah sudah melakukan Zoom Meeting terkait persiapan dan kesiapan aksi yang akan kita lakukan serentak di beberapa Daerah dan Pusat nantinya. Ini akan menjadi sebuah pergerakan serentak kebangkitan transportasi online di Indonesia," paparnya.
Untuk diketahui mengenai Tuntutan Aksi secara Nasional ada 4 point, namun untuk pengembangan lebih lanjut disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan dari tiap Daerah masing-masing.
Terpisah Hanafi Koordinator Lapangan Aksi GARDA Solo Raya menginformasikan adapun tuntutan secara Nasional yang telah melalui kajian dari rekan-rekan yakni :
1. Kenaikan Tarif Antar Penumpang Roda Dua
2. Kehadiran Regulasi Makanan dan Barang Roda Dua
3. Ketentuan Tarif Bersih Roda Empat
4. Kehadiran UU Transportasi Online Indonesia
5. Sanksi Tegas Aplikator Nakal
"Untuk point kelima adalah tambahan dari GARDA Solo Raya berdasar pada pertemuan koordinasi lintas komunitas kemarin di Sukoharjo." pungkas Josafat
Hanafi juga mengatakan "Tujuan utama kita adalah memastikan suara driver online didengar terkait aturan yang berdampak pada kesejahteraan mereka. Kuncinya terletak pada revisi aturan main Ojek Online Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4), sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan batas bawah tarif minimal sebesar 10 ribu rupiah. Selain itu, ada juga berkembang saat ini wacana potongan aplikasi sebesar 10%, yang menunjukkan perlunya kejelasan aturan untuk mencegah penyalahgunaan oleh aplikator. Serta nantinya kita juga akan kembangkan lebih lanjut dan mendesak adanya perda terkait hal tersebut." terangnya.
"Intinya, kita fokus pada menciptakan aturan main yang jelas untuk kesejahteraan driver online. Sebab dengan tarif yang murah dan program hemat yang ada saat ini, kita perlu memastikan bahwa aturan yang berlaku tersebut, mendukung kesejahteraan mereka. Karenanya kita sepakati bersama strategi dan langkah-langkah yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut, jangan sampai kita hanya menjadi bahan eksploitasi karena pada dasarnya kita adalah ujung tombak dilapangan, jadi harus jelas aturan mainnya" pungkas Hanafi.
Sedianya aksi serentak Driver Ojek Online Nasional di semua Daerah tersebut, akan digelar bersama pada Mei mendatang, baik DO R2 maupun R4. Menuntut kejelasan nasib, regulasi dan aturan main yang jelas beserta sanksi pada aplikator yang tidak mematuhi himbauan dan aturan Pemerintah.
(Pitut Saputra)