Semarang - Seorang Oknum polisi yang berdinas di Polda Jateng dilaporkan atas Dugaan pembunuhan terhadap bayi yang baru berusia 2 bulan
Laporan tersebut ditujukan kepada Brigadir AK anggota Direktorat Intelejen Keamanan (Dirintelkam) Polda Jateng
Adapun laporan ini dilakukan oleh ibu korban, yakni D (24) pada 5 Maret 2025. Sementara, dari informasi yang beredar, bayi tersebut diduga dibunuh dengan cara dicekik.
Adapun laporan yang dilakukan D selaku ibu korban, yakni tentang pasal tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja. Hal itu tertuang dalam pasal 80 ayat (3) uu no 35 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagia telah membenarkan informasi kasus tersebut.
Pihaknya kini juga telah melakukan pemeriksaan kepada anggota yang diduga melakukan hal keji itu.
“Nggih, sudah. Monggo ke Humas (Polda Jateng),” ujar Dwi dalam pesan singkatnya, Senin (10/3/2025) (*)