Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judi Kartu Di Bulan Puasa Sekelompok Orang Diamankan Polsek Delanggu

Minggu, 16 Maret 2025 | Maret 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-16T11:29:02Z


KLATEN-mediajetengindonesia.com-
Pagi ini ada sebuah aduan dari masyarakat, bahwasanya semalam ada peristiwa penangkapan beberapa oknum warga, yang diduga sedang melakukan perjudian kartu di Tanon, Kepanjen Delanggu. Berdasar informasi aduan tersebut, maka awak media melakukan crosscek di kantor kepolisian sektor Delanggu (16/03/2025).

Kapolsek Delanggu AKP Jaka Waloya, S.H. saat dikonfirmasi mengatakan "Benar memang ada kejadian penangkapan semalam, dan saat ini sedang di lakukan proses penyelidikan serta pendalaman lebih lanjut." terang Kapolsek Delanggu.

Kanit Reskrim Polsek Delanggu Aiptu Wardana saat ditemui di ruang Dinas Polsek Delanggu menjelaskan "Saat ini lima orang warga yang yang kedapatan tertangkap tangan, bermain kartu dinihari malam tadi, telah diamankan Polsek Delanggu, " terangnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa "Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dengan persoalan judi kartu Qiu-Qiu tersebut. Jadi kronologi awalnya adalah kami mendapat laporan dari Chatbot Polres Klaten bahwa ada dugaan, sekelompok orang bermain judi di salah satu rumah warga Tanon, Kepanjen Delanggu. Kemudian dari Kapolres Klaten menginstruksikan kepada Kapolsek Delanggu, hingga akhirnya kami bergerak bersama team sekitar pukul 01.30 Wib, untuk mengecek lokasi dan, faktanya memang benar ada kejadian tersebut, kemudian kami juga sempat mengamankan barang bukti, sejumlah kartu dan uang tunai sebesar Rp 1.464.000,- dari lokasi. Selanjutnya kejadian ini sedang di proses, dan kita juga masih menunggu instruksi selanjutnya, untuk kemudian nantinya berkas perkara akan diteruskan ke Polres Klaten." terang Aiptu Wardana.

Pada kesempatan konfirmasi tadi, Kanit Reskrim Polsek Delanggu Aiptu Wardana berpesan "Demi menjaga kondisi dan kenyamanan pada saat momentum bulan Puasa Ramadhan ini, di harapkan masyarakat menghindari hal-hal yang sekiranya bisa berpotensi pidana dan menganggu kenyamanan warga." jelasnya.

Terpisah Sinung Ketua Rukun Warga (RW) Tanon mengatakan "Saya malah belum mengetahui secara pasti bagaimana kronologi kejadiannya, padahal rumah yang di pakai kegiatan tersebut lokasinya adalah disamping rumah saya, namun demikian karena memang tak ada aktifitas yang mencurigakan jadi memang saya tak menaruh kecurigaan dan tidak mengetahui, terlebih ada informasi terkait penangkapan warga oleh jajaran Keamanan Polsek Delanggu." jelasnya saat ditemui dirumah.

Judi kartu di Indonesia bisa terancam pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Selain itu, judi kartu online juga dapat dikenakan pasal 27 UU ITE jo pasal 45 Undang-Undang 19 Tahun 2016. Dan hingga berita ini diturunkan, penyelidikan dan proses dari persoalan judi kartu tersebut masih dalam tahap penanganan.

( Pitut Saputra )
×
Berita Terbaru Update