Boyolali - Mantan Kepala Desa (Kades) Teras bernama Maryoto menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Boyolali selama 16 tahun.
Maryoto menjadi buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras tahun 2003-2006.
Rupanya Kejari Boyolali sulit mendeteksi keberadaannya karena KTP terpidana belum KTP elektronik. Sehingga pihaknya kesulitan dalam melakukan pelacakan terhadap terpidana ini.
Meski cukup lama, penyidik Kejari Boyolali berhasil menangkap buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras.
Mantan Kepala Desa Teras itu ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Kota Bandar Lampung.
"Terkait dengan kegiatan hari ini, kami menangkap buron dimana DPO ini terpidana (atas nama) Maryoto," tandas Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, saat dikonfirmasi detikJateng melalui telepon selulernya, Rabu 5 Maret 2025.
Ia menyebut Maryoto telah menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Boyolali selama 16 tahun. Maryoto akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan pada Rabu (5/3) di wilayah Kota Bandar Lampung.
"16 tahun pelarian, akhirnya dipaksa pulang," kata Yogi.
Menurut Yogi, Maryoto merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas Desa Teras tahun 2003-2006. Terpidana saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Teras. Di tahun 2003 -2006, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa.
Ia menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, menyatakan Maryoto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Majelis Hakim PN Boyolali menjatuhkan pidana kepada Maryoto pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 75 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp 37 juta.
"Tapi karena putusan ini, Maryoto mengajukan upaya hukum, banding. Kemudian di Pengadilan Tinggi, diputus pada tanggal 20 Januari 2009, itu jadi putusannya naik menjadi 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan, kemudian uang penggantinya turun (menjadi) Rp 19.350.000 subsider 1 bulan kurungan," paparnya.
Lebih lanjut disampaikan Yogi, atas putusan banding di Pengadilan Tinggi ini, Maryoto melakukan upaya hukum lagi yakni kasasi. Putusan kasasi turun 2009 dan Mahkamah Agung memutuskan menolak permintaan kasasi dari Maryoto.
Sehingga yang dipakai putusan Pengadilan (Tinggi) itu yang kita laksanakan," imbuh dia.
Setelah adanya putusan Kasasi itu, Kejaksaan Negeri Boyolali hendak melakukan eksekusi terhadap terpidana, yang sebelumnya tidak ditahan tersebut.
Namun ternyata, terpidana tidak ada di rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya.
Dikatakan juga, pada saat itu KTP terpidana belum KTP elektronik. Sehingga pihaknya kesulitan dalam melakukan pelacakan terhadap terpidana tersebut.
"Tapi kebetulan kemarin kita setelah melakukan pendalaman dan mencari informasi, dapat informasi bahwa yang bersangkutan ini berdomisili di Lampung.,"tandasnya.
Lanjutannya kata Yogi, tim bekerja sama dengan tim intel Kejari Bandar Lampung mendatangi lokasi dan diamankan, dilakukan pengamanan terhadap terpidana di jalan Pulau Madura Nomor 33B, RT 008 Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Setelah ditangkap, terpidana diamankan di Kejari Bandar Lampung. Selanjutnya terpidana dibawa ke Boyolali untuk dilakukan eksekusi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tersebut.. ***