Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Sragen Gelar Konferensi Pers Pasca Penangkapan Dua Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Korban Tewas di Jenar

Minggu, 19 Januari 2025 | Januari 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-20T01:08:57Z


SRAGEN, Jawa Tengah – Sat Reskrim Polres Sragen menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban tewas di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban, Iman Diyan Permana (23), meninggal dunia setelah mengalami kekerasan berat.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim menyampaikan bahwa pengeroyokan terjadi pada Senin (13/1/2025) di rumah Suwito, salah satu kerabat pelaku. 

Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, Rahmadi (34) dan Ramelan (31), menyerang korban secara fisik dengan pukulan dan tendangan pada kepala dan badan.

Motif pengeroyokan ini dipicu oleh rasa tidak terima pelaku atas tindakan korban yang membawa adik kandung mereka ke sebuah hotel. 

Korban mengalami luka serius di bagian wajah, kepala, dan tubuh hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku sehari setelah kejadian, yakni pada Selasa (14/1/2025). 

Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka di Dukuh Ngampo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Isnovim mewakili AKBP Petrus.

Dalam konferensi pers, Kapolres juga mengungkap hasil autopsi sementara dari RSUD Moewardi Surakarta.

Korban mengalami trauma tumpul pada leher, luka memar pada paru-paru, dan pendarahan di otak. Kondisi ini diperburuk oleh riwayat hemofilia yang dimiliki korban, sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan tuntas. 

“Kami akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. Kami juga berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini AKP Isnovim juga penyampaian barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil pemeriksaan tersangka. 

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyelesaikan konflik agar tidak berujung pada kekerasan.

(Wiwit)
×
Berita Terbaru Update