Karanganyar - Upaya intensif dalam praktik memberantas judi online (judol) terus dilakukan Polres Karangnyar.
2 selebgram asal Kabupaten Karangnyar diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Karanganyar setelah kedapatan mempromosikan website judi online.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, identitas kedua pelaku diketahui Azzahrah Wafi Aufasya (AWA), warga Popongan, Karanganyar dan Ratna Sari (RS), warga Bangsri, Karangpandan, Karanganyar.
Mereka mempromosikan sebuah situs judi online di akun media sosialnya dengan mencantumkan link website judol ke dalam postingan media sosialnya.
Selebgram pertama kita amankan AWA. Untuk pelaku AWA sudah menjalani konferensi, kata AKbP Jerrold, Rabu (1/1/2025).
Kapolres menurutkan, kedua selebgram tersebut mempromosikan melalui endorse judi online di akun media sosial Instagram. Para tersangka menawarkan judi online kepada ribuan pengikutnya melalui Direct Messenger (DM).
"Untuk tersangka RS, Kapolres mengatakan ditangkap pada tanggal 20 Desember 2024 lalu. Hingga kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. itu promosi lewat cerita," katanya.
Kapolres menyebut, apta tersangka mendapatkan uang dari hasil promosi judi online yang dilakukannya. Dengan satu kali tayang menerima bayaran Rp900.000 sampai Rp1,5 juta.
"Kepada penyidik, tersangka RS mengaku baru dua kali memposting iklan judi online di akun Instagramnya," ucapnya.
Para tersangka ini kemudian dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau mendapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki kargo perjudian, diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Karanganyar serius memberantas praktik judi online. Hal ini sekaligus disepakatinya perintah Presiden Prabowo Subianto
Disisi lain, tersangka RS mengaku baru dua kali posting link situs judi online. Dia pun baru menerima bayaran senilai Rp900.000. Dia tergiur mempromosikan judi online karena membutuhkan uang.
"Saya butuh uang. Saya juga baru memposting dua kali," katanya. (*)