Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kakek di Klaten Cabuli Siswi SD, Hukuman 15 Tahun Menanti

Selasa, 14 Januari 2025 | Januari 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-14T16:11:08Z

S tersangka pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di polres Klaten

Klaten – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Klaten Tengah. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/01/2025).

Kapolres Klaten AKBP Warsono., SH., SIK., MH., menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial S. (66), warga setempat. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, A.S. (12), seorang pelajar kelas 6 SD yang merupakan tetangga pelaku. Kejadian berlangsung pada Sabtu, 21 September 2024. Tersangka menggunakan bujuk rayu disertai ancaman untuk melakukan pencabulan terhadap korban.

Kronologi Kejadian

Pada hari kejadian, korban yang baru saja pulang sekolah sempat bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah. Pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke kamar mandi di rumah korban. Dengan nada mengancam dan janji memberikan uang, pelaku memaksa korban melakukan tindakan yang tidak pantas.

" Sdr. S berbicara kepada Korban dengan nada yang pelan dan dengan ekspresi muka yang mengancam dan matanya melotot ke arah korban. atas perintah tersebut korban merasa takut, kemudian korban berjalan menuju kamar mandi" ungkap AKBP Warsono.

Ketika perbuatan pelaku berlangsung, saksi datang dan langsung membuka pintu kamar mandi yang hanya tertutup kain. Pelaku segera meninggalkan lokasi setelah perbuatannya dipergoki.

"Sdri. W datang dan membuka pintu kamar mandi yang hanya menggunakan penutup kain, sehingga perbuatan pelaku berhenti, karena di pergoki oleh Sdri.W, kemudian pelaku keluar dari kamar mandi."

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya pada Jumat, 3 Januari 2025. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk kaos lengan panjang berwarna kuning, celana panjang kuning, serta pakaian dalam korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

(Hms Polres Klaten)
×
Berita Terbaru Update