Yogyakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Darso (42) di Semarang, Jawa Tengah, terus bergulir. Enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat kini tengah diperiksa Propam Polda DIY. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, (11/1) malam.
Kapolresta menjelaskan bahwa laporan keluarga Darso telah diterima Polda Jateng pada Jumat (10/1). Aditya menegaskan, hingga saat ini keenam anggotanya belum dipanggil atau diperiksa oleh Polda Jateng terkait dugaan penganiayaan tersebut. Namun, ia memastikan keenam anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan internal di Bidang Propam Polda DIY.
Hasil pemeriksaan Propam, menurut Aditya, mengungkap kronologi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso pada 12 Juli 2024 di Danurejan, Yogyakarta. Kecelakaan tersebut melibatkan Darso dan seorang pengendara motor bernama Tutik yang mengalami luka berat di leher. Darso, yang sempat mengantar Tutik ke rumah sakit, kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberi kabar kepada keluarga Tutik maupun pihak rumah sakit. Suami Tutik, Restu, sempat mengejar Darso, namun terjatuh karena terserempet mobil Darso. Atas kejadian ini, Tutik melaporkan kejadian tersebut ke Satlantas Polresta Yogyakarta.
Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian berupaya menemui Darso di Semarang pada 21 September 2024 untuk klarifikasi. Darso mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan di Yogyakarta, meski awalnya mengelak. Dalam kronologi yang dipaparkan Aditya, tidak ditemukan bukti penganiayaan terhadap Darso oleh keenam anggota Unit Gakkum tersebut.
Namun, Aditya mengakui bahwa Darso memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan ring jantung. Ia juga menjelaskan bahwa anggota Polresta Yogyakarta sempat mengantar Darso ke Rumah Sakit Permata Medika, Ngaliyan, Semarang, karena Darso mengeluh sakit dada saat hendak menuju tempat persewaan mobil yang digunakannya saat kecelakaan di Yogyakarta. (*)