Grobogan - Seorang oknum guru agama wanita di Grobogan, Jawa Tengah, berinisial ST (35) diduga mencabuli siswa SMP di rumahnya.
Guru yang berstatus janda tersebut digerebek warga saat berduaan dengan siswanya di kamar mandi. Aksi pencabulan dilakukan sejak dua tahun lalu atau saat korban masih duduk di bangku kelas 7
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan warga, ST telah 10 kali mencabuli korban dan dilakukan di rumahnya, (9/1/25)
Kasus pencabulan berawal ketika korban diminta ke rumah ST untuk belajar mengaji. ST kemudian merayu korban untuk berhubungan suami istri dan berjanji akan membelikan kebutuhan sekolah korban.
Setelah melakukan tindak asusila, ST mengancam korban untuk tidak melapor. Kuasa hukum korban, Hermawan, mengatakan bahwa korban tergiur dengan barang-barang yang dijanjikan ST.
"Diiming-imingi dibelikan jaket, pakaian, dikasih duit." Ia menjelaskan bahwa korban diancam jika tidak mau menuruti, nilainya di sekolah akan diberi jelek, sehingga korban tidak kuasa menolak.
Ia juga menambahkan bahwa ST sudah berulang kali dipergoki warga berduaan dengan korban di rumah.
Di hadapan warga, ST berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, ST mengingkari janjinya dan kembali mencabuli siswanya di rumah.
"Korban baru berusia 16 tahun (sehingga mudah dikelabuhi ST), gurunya memang keterlaluan," lanjutnya.
Akibat kejadian ini, korban menjadi trauma dan memilih putus sekolah. "Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya," sambungnya.
Pihak keluarga akan melaporkan ST dan menyelesaikan masalah ini secara hukum. "Ini sudah saya limpahkan ke KPAI, pendampingan ke Polres juga dari pihak KPAI," terangnya.
Salah satu tetangga, Nur Rohmad, mengatakan bahwa korban sudah tiga kali terlihat warga masuk ke rumah ST.
Bocah itu (korban) lewat di samping rumah saya, (kejadiannya sudah lama). Sudah (lihat) tiga kali," ucapnya.
Penggerebekan dilakukan di rumah ST saat malam hari. "Yang kedua kali, dia melakukan di kamar mandi. Saya waktu itu mau wudhu salat isya," imbuhnya.
Diketahui bahwa korban selama ini tinggal bersama kakeknya karena orang tua berada di luar kota. ST sempat meminta korban tinggal bersamanya di rumah, namun ditolak.
ST kemudian berupaya mencarikan kos untuk korban dan berjanji akan membayarkannya. Kasus ini masih dalam penyelidikan PPA Polres Grobogan. (**)