Klaten -- Kepolisian Resort (Polres) Klaten telah mengamankan 5 orang tersangka dugaan melakukan aksi tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Aksi kekerasan yang di lakukan secara bersama sama menimpa seorang korban yang berinisial FP (17) warga kecamatan Wedi, Klaten.
Lima orang tersangka yang sudah diamankan polisi, semua warga Klaten, dengan inisial AR (28), AP (29), AM (26), IS (24), DJ (34). Kelima tersangka tersebut di hadirkan saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten. Kelima tersangka tampak mengenakan baju warna orange dan tampak lesu, Rabu (18/12/2024).
Kapolres Klaten AKBP. Warsono mengatakan bahwa kejadian tersebut di lakukan di rumah Kos Edelweys di Desa Karanganom, Klaten Utara. Senin 15-4-2024 pukul 22:00
Para pelaku mengaku melakukan kekerasan terhadap korban FP (17) karena merasa sakit hati, akibat dugaan menyebarkan kabar tidak baik dan di tuduh mencuri pakaian dan uang serta menyebarkan kabar tidak baik kepada sesama penghuni kost, kata Warsono.
Barang bukti yang di amankan berupa 1 unit ponsel merk Oppo Reno 8, tujuh file rekaman vidio berdurasi 17 detik hingga 1 menit 34 detik, dan pakaian yang di gunakan para pelaku saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menambahkan bahwa selain kelima tersangka yang di amankan, masih ada satu pelaku lagi yang masih di selidiki keberadaannya, yaitu seorang yang berinisial (T).
AKP. Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan bahwa kondisi korban saat ini mulai membaik secara fisik, namun korban masih trauma dengan kejadian tersebut.
Di jelaskan pula bahwa hubungan si korban dengan para tersangka adalah sesama penghuni kost, korban juga bekerja di indekost tersebut sedang para tersangka adalah penghuni rumah kost. Sebagian besar para tersangka belum berkeluarga, dan pekerjaan para tersangka pun juga beragam ada yang usaha salon ada yang makelar mobil.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76c UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana telah diubah melalui UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp.72 juta.
Karena kekerasan dilakukan secara bersama sama, tersangka juga di jerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sampai saat ini Satreskrim Polres Klaten masih mencari keberadaan terhadap satu pelaku yang berinisial (T) dan memeriksa saksi yang berinisial (S).
Demikianlah penjelasan dari Kasat Reskrim Klaten.
( WIWIT)