Penundaan untuk ke dua kalinya Pembacaan Tuntutan Kasus Anak dari Lukminto di Pengadilan Negeri Cianjur dan Kekecewaan Kuasa Hukum dan Keluarga Terdakwa |
Cianjur, 5 November 2024 – Sidang lanjutan kasus 262/Pid Sus/2024/PN Cjr yang digelar kemarin, 4 November 2024, kembali diwarnai penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya, menambah daftar panjang kekecewaan publik terhadap jalannya proses peradilan.
Agenda sidang yang seharusnya menjadi momen krusial dengan pembacaan tuntutan, justru berujung pada pernyataan JPU yang belum siap. Padahal, Majelis Hakim telah memberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk penyusunan tuntutan, yang seharusnya tidak boleh melewati dua minggu.
Pada sidang sebelumnya, Hakim bahkan telah memberikan peringatan keras agar JPU menyelesaikan tuntutan tepat waktu. “Minggu depan harus sudah jadi, jangan ada penundaan lagi karena terkesan kita ini bekerja tidak disiplin,” tegas Hakim. Namun, peringatan tersebut seolah diabaikan, JPU kembali meminta penundaan selama satu minggu.
Ketidak siapan JPU ini menuai protes dari pihak kuasa hukum terdakwa, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. ( Pendiri & Ketum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan) yang didampingi tim yaitu Waketum III DPP FERADI WPI Bp. M. Arifin, S.Sos., Ketua DPD FERADI WPI JABAR Bp. Haji Adang Bahrowi, S., CHT., Bendahara Umum IV DPP FERADI WPI Bp. Muhammad Adji Setiaji, c.Ketua DPC FERADI WPI Bandung Barat Bp. Suryana, Beserta Segenap Jajaran Pengurus DPD FERADI WPI JABAR Bp. Ratim, Bp. Ario Adiputra, Bp. Otong Samsuri, Bp. Advokat Luki Ardiyansyah, S.H. dan rekan rekan awak media. Mereka menyatakan keberatan atas penundaan yang berlarut-larut ini. Sayangnya, Majelis Hakim hanya menanggapi dengan pasrah, “Ya jaksa belum siap, mau bagaimana lagi.”
Lydia adik terdakwa menyampaikan : "Penundaan berulang ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen penegak hukum dalam memberikan keadilan yang cepat dan efisien. Publik pun berhak mempertanyakan profesionalitas JPU dalam menangani kasus ini.
Kasus Antonius anak dari Lukminto ini menjadi sorotan publik karena diduga ada pihak yang berusaha mengkriminalisasi terdakwa setelah meretas server bandar judi online hingga menyebabkan mati, tidak dapat beroperasi selama 12 jam. Penundaan yang berlarut-larut dikhawatirkan akan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia."
“Kami sangat kecewa dengan penundaan ini. Klien kami berhak mendapatkan proses peradilan yang cepat dan adil,” ujar Adv.Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md.