Klaten - Sidang pertama Gugatan yang diduga adanya Penyimpangan kampanye yang di layangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Paslon no urut 03 berlangsung.
PSI sebagai partai pendukung Paslon nomor urut 01 di Pilkada Klaten Yoga - Sova sebagai penggugat, terhadap kubu paslon nomor urut 03 sebagai tergugat, Pada Minggu (10/11/24).
Sidang hari pertama pemanggilan penggugat dan menghadirkan para saksi dari kubu paslon nomor urut 01, sidang di lakukan di Ruang GAKUMMDU BAWASLU Kabupaten Klaten secara tertutup.
Annas sebagai penggugat dari kubu paslon 01 di Pilkada Klaten mengatakan, bahwa laporan yang di layangkan pada Senin 4 Nopember 2024 merupakan temuan di lapangan bahwa pada sabtu 2 Nopember 2024 yang seharusnya merupakan jadwal kampanye dari kubu paslon nomor urut 01 Yoga - Sova tapi di Diduga serobot oleh kubu paslon nomor urut 03 Hamenang - Benny, Ucap Annas kepada media (13/11/24).
Kejadian itu terjadi saat kampaye kubu paslon nomor urut 03 di Pasar gedhe Klaten dengan membagikan kaos dan jilbab kepada masyarakat dan para pedagang serta para pengunjung di pasar gedhe klaten.
Annas justru mengkawatirkan apabila terjadi gesekan antar kubu di masyarakat siapa yang bertanggung jawab, karena jadwal yang seharusnya di pakai oleh paslon nomor urut 01 tapi justru di serobot oleh kubu dari paslon nomor urut 03.
Annas juga menyampaikan ada indikasi dugaan bahwa Bupati belum mengajukan ijin cuti kampanye kepada Gubernur atau kemendagri tapi sudah ikut mengkampanyekan dari salah satu paslon.
Annas juga sangat menghormati Bupati sebagai pejabat yang bisa menjadi suri tauladan, seperti Bapak Yoga sebagai Wakil Bupati ijin cuti dulu baru ikut Pilkada, Tapi kalo ibu Bupati sudah memiliki ijin cuti untuk kampaye mendukung salah satu paslon di persilahan, seperti juga mas Hamenang juga mundur dulu dari anggota Dewan, baru maju ikut pilkada, Ucap Annas
Laporan yang di ajukan oleh Annas dari Tim paslon nomor urut 01 skaligus sebagai anggota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ada 2 laporan : 1. tentang penyimpangan jadwal kampanye. 2. menanyakan ijin cuti kampaye Ibu Bupati kepada Gubernur dan Kemendagri.
Laporan juga di sertakan bukti materiil berupa Foto dan di dalamnya ada vidio juga Flasdisk, serta SK KPU no. 1801 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan jadwal kampanye.
Annas mengharapkan dengan adanya laporan ini masyarakan sadar bahwa bagaimana proses pemilu / Pilkada bisa Jujur, adil dan damai.
(Wi2t)