Klaten, 25 November 2024, Kepemilikan Sertifikat halal saat ini menjadi kebutuhan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) , Khususnya sektor makanan dan minuman . Guna mendukung program pemerintah tentang produk halal.
Paguyuban profesi Kecamatan Pedan " GARUDA MUDA " , Beliau ibu NUR KHOLIDAH, S,pd. Sebagai pendamping proses produk halal dan penyelia mengadakan sosialisasi tentang sertifikat produk halal untuk UMKM di Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten untuk mendapatkan sertifikat produk halal yang akan difasilitasi oleh paguyuban profesi " GARUDA MUDA" Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.
Memasuki tahun 2025 semua UMKM harus sudah mendapatkan perijinan dan sertifikat produk halal. Himbauan untuk semua pengusaha makanan dan minuman harus memiliki sertifikat produk halal tersebut.
Wiwit