Klaten - Agus Prasetyo kepala desa Taji, kecamatan juwiring, kabupaten Klaten Jawa Tengah diminta untuk mundur setelah di demo warganya di depan Balai Desa.
Warga datang dengan membawa beberapa spanduk yang bertulis:
‘Bojone Wae Diapusi Opo Meneh Wargane'
Kami Tidak Butuh Lurah Otak Mesum Copot Jabatannya Sekarang Juga,
Kepala Desa Taji Wajib Mengundurkan Diri,
Jangan Rusak Desa Taji Dengan Kelakuan Bejatmu’, dan lainnya.
Kedatangan warga Akhirnya diterima di aula kantor desa untuk menyelesaikan masalah bersama dengan Camat Juwiring Nindyarini Budi Wardhani, Kapolsek AKP Sumardi, Danramil, BPD, perangkat desa.
“Hari ini harus mengundurkan diri dengan terhormat. Kalau tidak, kantor kepala desa kami segel karena itu milik rakyat,” ungkap tokoh masyarakat Pardiyono saat audiensi, Jumat (8/11/2024) pagi.
Ia menyebut kadesnya telah melakukan pelanggaran norma agama dan sosial yang membuat warganya malu.
“Selaku masyarakat kita malu, harga diri kita jatuh. Ini persoalan malu, persoalan jabatan, kepala Desa Taji sudah melanggar tiga norma dan untuk itu sudah tidak pantas, tidak patut, tidak pantas jadi contoh dan menjatuhkan wibawa desa Taji,” kata Pardiyono.
Sementara itu, Korlap aksi, Sri Mulardi mengatakan tindakan yang dilakukan pada 24 Oktober ini tidak mencerminkan seorang pemimpin.
“Bapak kades sudah tidak layak menjabat sehingga harus mengundurkan diri. Kejadiannya sekitar dua minggu yang lalu yaitu tanggal 24 Oktober,” kata dia.
“Tanggal 24 Oktober lokasinya di Desa Gondangsari, di sana itu digerebek yang informasinya masuk rumah 23.30 WIB, apa etis untuk bertamu, keluarnya jam 03.00 pagi, padahal suaminya yang punya rumah tidak di rumah, di rumah yang lain,” ungkap Sri.
Dalam hal ini, Kades Agus Prasetyo menepis kebenaran soal tindakan asusila yang dilakukannya tersebut.
“Saya tegaskan itu tidak ada (asusila), sudah selesai dan itu salah paham. Dan sudah selesai kekeluargaan ada surat pernyataan, dari istri saya, suaminya sana dan disaksikan tokoh masyarakat,” kata Agus.
Camat Juwiring, Nindyarini Budi Wardhani menyebut saat ini dugaan kasus asusila ini telah diserahkan hukum dan menunggu keputusan dari Bupati.
“Kita menunggu apa yang menjadi keputusan Bupati Klaten sesuai aturan yang berlaku. Sesuai mekanisme surat warga diserahkan BPD, BPD bersurat ke kami di kecamatan dan kami akan menindaklanjuti di Kabupaten Klaten,” papar Nindyarini. (*)