Klaten - Keluarga besar MEDIA JATENG INDONESIA setuju serta memberikan apresiasi atas penandatangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 5 November 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pimpinan Redaksi MediaJatengIndonesia.Com pada senin (10/11/2024) mengatakan, PP ini menjadi angin segar karena berisi kebijakan penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan dan peternakan, kemudian perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif.
“Kita kawal dan pastikan agar kebijakan tersebut tepat sasaran, bisa menjadi sebagian solusi para pelaku UMKM menghadapi problem, tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha," kata Basriyanto yang akrab dipanggil Ryan tersebut.
Media Jateng Indonesia akan membuka Posko Pengaduan Kredit Macet dalam rangka memfasilitasi UMKM yang mengalami kredit macet untuk mendapatkan hak-haknya.
Wakil pimpinan Redaksi Media Jateng Indonesia Alfian Azis Andika pun menambahkan, Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional
Para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan nelayan diharapkan dapat meneruskan usaha-usaha dan bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara
Melalui posko pengaduan nantinya, dapat menjadi alat perjuangan bersama, menguji bahwa implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kebijakan Presiden Prabowo ini dapat memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan,” ungkap Azis.