Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejanggalan dalam Proses Hukum: Kisah Nyata Antonius Membuka Mata - Perkara ditangani Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI

Senin, 21 Oktober 2024 | Oktober 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-22T03:46:18Z

Kejanggalan dalam Proses Hukum: Kisah Nyata Antonius Membuka Mata - Perkara ditangani Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI 

Cianjur - Sebuah kasus menarik perhatian publik setelah seorang perempuan bernama Lydia Oktavia berani bersuara tentang kejanggalan yang dialaminya saat berupaya membela hak-hak kakaknya. Kisah nyata ini mengungkap potensi adanya praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Body:

Lydia Oktavia, dalam kesaksiannya pada persidangan dengan nomor perkara 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr tanggal 21 Oktober 2024, menceritakan kronologi penangkapan kakaknya yang penuh tanda tanya. Mulai dari penangkapan yang dilakukan pada malam hari tanpa surat perintah yang jelas, hingga adanya tekanan dan intimidasi yang dialaminya selama proses hukum berlangsung.

Salah satu poin penting yang disorot oleh Lydia adalah mengenai bukti digital yang digunakan untuk menjerat kakaknya. "Link yang tersambung ke akun Tokopedia yang dijadikan barang bukti," ujar Lydia, "bisa dilacak servernya, kapan uploadnya, dan dari mana uploadnya. Harus dibuktikan di mana keberadaan kakak saya pada tanggal tersebut. Jika tidak memegang laptop atau ponsel, bagaimana cara mengunggah data?"

Pertanyaan kritis yang diajukan oleh Lydia ini mengundang perhatian publik dan para ahli hukum. Apakah prosedur penyidikan telah dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku? Apakah bukti-bukti yang diajukan sudah cukup kuat untuk menjerat seseorang? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka dan transparan.

Kuasa hukum terdakwa, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom, M.Kom., C.Md. juga menyuarakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Beliau menekankan pentingnya mendengarkan kesaksian para saksi dan memeriksa kembali semua bukti yang ada. "Kami memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta yang ada dan memberikan putusan yang adil," ujar Adv. Donny.

Kesimpulan:

Kisah Lydia Oktavia menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Kasus ini juga membuka diskusi publik tentang pentingnya melakukan reformasi di bidang hukum, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa.

Lydia Oktavia juga mengucapkan apresiasi dan trimakasih atas dukungan dari Tim Firma Hukum SUBUR JAYA dan Rekan yaitu : H. Adang Bahrowi S., CHT. ( Ketua DPD FERADI WPI Jabar ) , Ario Adiputra ( Pengurus DPD FERADI WPI Jabar ), Apandi Ketua PBH FERADI WPI Cabang Area Sukabumi 1. , Eko Dwi Pramono, SE, MM. & Ratim Pengurus DPD FERADI WPI Jabar., Serta Tb. Surya Lesmana, SE, CMED Pimpinan Umum Surat Kabar Umum Zona Informasi New sekaligus calon Ketua DPC FERADI WPI Kota Bekasi. Dan juga tim penyusun Pledoi yaitu Rifa Asyah Ningrum, S.H., Kezia Trifoza Zondak, Mutia Diliana Afkariah,  Juga Para Pimpinan DPP FERADI WPI  yaitu Tri Budi Wahyono  ( WAKETUM I ), Ari Bagus Pranata ( WAKETUM II ) , Arifin ( WAKETUM III ), M. Jaelani ( WAKETUM IV ), Sudarmanto, Amd. ( WAKETUM V ), Adv. M. Refky Jandy, S.H. , M.Kn ( WAKETUM VI ), Boy ( WAKETUM VII ), Suwanto, SH ( WAKETUM VIII ), Gita Kusuma Mega Putra ( WAKETUM IX ), Liong Yung Djien ( WAKETUM X ),  dan Adv. Hartanto Gunawan, SH ( WAKETUM XI ) Yang selama ini senantiasa siaga menjaga Ketua Umum FERADI WPI Dalam membela terdakwa Antonius anak dari Lukminto di PN Cianjur Jawa Barat.
×
Berita Terbaru Update