Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Wonogiri Tangkap Penjual Mobil STNK Palsu, 12 Mobil Diamankan

Rabu, 04 September 2024 | September 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T19:12:03Z

Polres Wonogiri Tangkap Penjual Mobil STNK Palsu, 12  Mobil Diamankan 

Wonogiri - Polres Wonogiri berhasil mengamankan Seorang berinisial L (45) warga Purwantoro, Wonogiri setelah kedapatan melakukan jual beli mobil yang STNK-nya palsu. 

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dalam konferensi pers Rabu (4/9/24) mengatakan, kasus itu terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat.

Jarot melanjutkan, pada 2002, L membeli mobil jenis Daihatsu GranMax dengan pelat yang terpasang bernomor AG-8020-EA. L disebut mencari mobil itu di grup Facebook jual beli mobil STNK Only Jawa Barat.

Pelaku yang tertarik dengan mobil GranMax itu lantas menghubungi nomor WhatsApp yang tertera hingga tercapai kesepakatan harga Rp 30 juta.

"Dengan deal-nya harga yang telah ditentukan, tersangka bertemu di exit pintu Tol Cirebon. Setelah itu tersangka membawa mobil tersebut ke rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri," ujar Jarot.

L kemudian memesan STNK palsu di sebuah forum Facebook. Ia mengirimkan nomor rangka dan nomor mesin mobil itu.

Untuk mendapatkan dokumen palsu tersebut, L mengaku membayar uang muka Rp 1 juta. Jika dokumen itu sudah jadi, L diminta melunasi sisanya sebesar Rp 1,5 juta. Jadi, total biaya untuk membuat STNK palsu itu Rp 2,5 juta.

Setelah selesai, kata Jarot, STNK palsu dikirim ke alamat rumah tersangka.

"Sebelumnya tersangka memposting mobil tersebut di status WA tersangka dengan caption GRANDMAX 2016 SIAP PAKAI, READY OM. Setelah itu mobil tersebut dibeli oleh pihak lain dengan harga Rp 35 juta," kata Jarot.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri mengatakan pelaku diamankan beserta barang bukti pada 13 Agustus 2024. Penangkapan itu dilakukan untuk langkah penyelidikan.

"Kemudian ditetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara pada Selasa 3 September 2024," kata Yahya.

Ia menjelaskan, dalam kasus itu ada dua unit mobil yang tidak ada STNK-nya.

"Sedangkan alasan dibuat STNK (diduga palsu) adalah menghindari debt collector dan pemeriksaan polisi saat digunakan. Selain itu serta untuk menaikkan harga jual,"kata Yahya.

Hingga kini sudah cukup banyak mobil yang terjual. Keuntungan yang bisa diraih bisa mencapai jutaan rupiah per unit. Dari contoh mobil Daihatsu Grandmax itu saja paling tidak keuntungan kotor tembus Rp2.500.000.

Saat ini Polres Wonogiri mengamankan 12 mobil dengan STNK palsu alias esteh :

1. Mitsubishi Pajero Hitam
2. Honda Jazz Kuning
3. Honda Jazz Putih
4. Toyota Innova Hitam
5. Daihatsu Grandmax Hitam
6. Toyota Avanza Veloz Hitam
7. Honda Jazz Abu-abu
8. Daihatsu Luxio Putih
9. Truk Mitsubishi Ragasa Kuning
10. Suzuki Carry Pu Putih
11. Toyota Avanza Old Hitam
12. Suzuki Apv Abu-abu


×
Berita Terbaru Update