Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buron Setahun, Bos DC Ditangkap Polda Jateng di Jambi

Jumat, 27 September 2024 | September 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-27T16:37:12Z

Buron Setahun, Bos DC Ditangkap Polda Jateng di Jambi

Semarang - Anggiat Marpaung Bos debtcollector (DC) yang menjadi buronan selama satu tahun. Yang terlibat dalam aksi kekerasan hingga perampasan telah diamankan Polda Jateng dijambi.

Ia dibekuk Unit Jatanras Polda Jateng dalam pelarianya di Jambi pada Kamis (26/9/2024). Saat diamankan, tersangka bersama seorang perempuan berinisial S yang diduga merupakan kekasihnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu DPO lainnya bernama Sunardi alias Aceng saat berada di sebuah perusahaan pembiayaan kredit di Semarang.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka terjadi di kantor sebuah bank swasta di Kota Semarang pada tanggal (6/9/2023) lalu. 

Dari penindakan itu, tersangka melarikan diri sehingga sempat dalam pengejaran petugas.

Lebih lanjut, bahwa tersangka Anggiat Marpaung dalam pelariannya di Jambi, telah mendirikan PT Debt Collector baru dan beroperasi di daerah Jambi.

“Ini DPO dulu meresahkan di Jateng dan mereka berdasarkan informasi dari Polda Jambi melakukan hal yang sama juga. Untuk detailnya kita akan rilis nanti,” ujarnya.

Sementara, tersangka Anggiat mengaku melarikan diri karena takut ditahan. Ia juga tak segera menyerahkan diri karena tidak memiliki mental.

“Saya dulu dari Semarang ke Jakarta, kemudian ke Cirebon baru ke Jambi. Saat itu masih ragu dengan kondisi yang ada, sehingga saya tidak mempunyai mental untuk menyerahkan diri,” ucapnya.

Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan orang Debt Collector (DC) karena bertindak arogan terhadap nasabahnya yang mengalami macet kredit.

Tindakan arogan dengan cara merampas mobil milik nasabah yang mengalami kredit macet itu terjadi di dua lokasi, yang pertama yakni di terjadi di halaman parkir sebuah bank swasta di Jalan Pemuda 20, Semarang pada (6/10/2023), sekira pukul 22.00 WIB. Sedangkan yang kedua terjadi di daerah Kedungmundu pada (2/11/2023). (**)

Butuh Bantuan Hukum PERDATA atau PIDANA Hubungi kami seluruh Indonesia

×
Berita Terbaru Update