Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bejad, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya Sebanyak 40 Kali Hingga Hamil

Minggu, 15 September 2024 | September 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-16T02:34:06Z

Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di polres Wonosobo

Wonosobo - Polres Wonosobo berhasil mengamankan pelaku berinisial SY (37) yang telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Watumalang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini terungkap ketika korban, yang merupakan anak kandungnya, mengeluhkan rasa sakit di bagian perut kepada ibunya SK (35). Kekhawatiran tersebut membuat SK segera membawa korban ke Puskesmas Desa Binangun, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo untuk memeriksakan kondisi kesehatannya.

Setibanya di Puskesmas, korban diperiksa oleh bidan yang sedang bertugas, yang selanjutnya melakukan tes kehamilan menggunakan alat tespack. Hasil pemeriksaanpun menunjukkan dua garis merah yang mengindikasikan bahwa korban dalam keadaan hamil, dikutip dari humas polres Wonosobo (15/9/24)

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa ketika ditanya lebih lanjut oleh bidan, korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh SY yang tak lain adalah ayah kandungnya. Mendengar pengakuan tersebut, ibunya segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.

“Setelah dilakukan investigasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sejak April 2024 sampai Juli 2024 dan sudah dilakukan lebih dari 40 kali.” Pengungkapannya

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. .17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 46 jo pasal 8 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(HMS Polres Wonosobo)

Butuh Bantuan Hukum PERDATA atau PIDANA Hubungi Kami Wa. 088983074994

×
Berita Terbaru Update