Semarang - Diduga penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus, lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam.
Kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba ini menyeret satu tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka semuanya merupakan penyidik yang tengah mendalami beberapa kasus penyalahgunaan narkoba.
Kelimanya diduga mengurangi barang bukti, puluhan hingga ratusan gram. Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.
Pertama kali terendus, penangkapan satu tim ini sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan Propam Polda Jawa Tengah. Lima orang penyidik itu ditangkap tim gabungan. Hasil temuan didapatkan, barang bukti sabu-sabu ditemukan saat penggeledahan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu saat dikonfirmasi mengaku pihaknya akan mendalami kasus ini.
“Ini masih dalam penyelidikan,” kata Satake, dikonfirmasi, Jumat 12 Juli 2024.
Dari informasi sementara, lima pelaku dalam kasus ini diduga melakukan penggelapan barang bukti narkoba itu saat proses penyelidikan beberapa kasus ditangani Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Tim gabungan saat mengamankan pelaku, juga berhasil menyita barang bukti beberapa bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu. Serta berbagai barang bukti lain milik para pelaku.
Untuk selanjutnya, penyidikan kasus ini selain ditangani Ditresnarkoba juga bakal melibatkan Propam karena ada unsur pelanggaran kode etik profesi.
Informasi yang dihimpun, kelima pelaku masing-masing berinisial:
AW (43) warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang
P (42) warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara
MAAIW (26) warga Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
RS (31) warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang
IKH (26) warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang