Semarang - Polisi menangkap Seorang ayah di Semarang Yang tega melakukan perbuatan bejadnya terhadap anak tirinya yang berusia 5 tahun.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri mengatakan peristiwa itu diketahui terjadi pada 4 Juni 2024.
"Perbuatan cabul terhadap anak diketahui Selasa 4 Juni sekitar Pukul 07.00 di Banyumanik Semarang. Korban umur lima tahun. Tersangka EW (49). Hubungan korban dan tersangka adalah ayah tiri," kata Agus di Polrestabes Semarang, Kamis (20/6/2024).
Agus mengatakan aksi bejatnya dilakukan saat korban selesai dimandikan ibunya.
Pelaku dipasrahi ibunya untuk menggantikan baju. Tapi justru pelaku mencabuli korban.
"Saat korban selesai dimandikan saksi, ibu kandung, dipakaikan celana dalam oleh tersangka dan ibu di kamar mandi. Tiba-tiba tersangka 'menyentuh' kemaluan korban," kata Agus.
Korban merasakan sakit di kemaluan saat buang air kecil kemudian mengatakan kepada ibunya. Betapa terkejutnya ketika sang buah hati menceritakan perlakuan ayah tirinya.
"Korban sakit saat kencing. Ibunya tanya, korban mengatakan kemaluannya dipegang pelaku," ujar Agus.
Hal itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti. Dan diketahui ternyata kemaluan korban lecet karena kuku pelaku.
Pelaku, EW mengatakan dia sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Saya ditanya alasannya, dia hanya mengaku khilaf.
"Saya khilaf. Sudah dua kali," ujar EW.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang - Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 penjara.