Curi Ratusan Celana Dalam Wanita Untuk Puaskan Hasrat Seksualnya, Pedagang Cilok di Tangkap Polsek Banyumanik |
Semarang - Kasus janggal dan meresahkan, penjual Siomay berusia 31 tahun berinisial J ditangkap Polsek Banyumanik karena mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai kos-kosan di kawasan itu.
Menurut Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso, pelaku ditangkap warga usai mencuri tiga celana dalam wanita di salah satu kos pada Sabtu dini hari. Penggeledahan di rumah kontrakan pelaku mengungkap 663 celana dalam yang dicuri.
"Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," terang Kompol Ali Santoso
Kompol Ali Santoso mengungkapkan, pelaku yang melancarkan aksinya sejak tahun 2022.
Lebih lanjut, pedagang siomay ini secara acak mengincar rumah kos di kawasan tempat ia berjualan siomay.
Tutur tersangka, aksi paling nekat yang pernah dia lakukan adalah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus.
Saat ditanya oleh awak media tersangka mengaku mencuri ratusan pakaian dalam tersebut hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya.(4/5/24).
Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, namun penyidik juga akan mendalami kemungkinan kondisi kejiwaannya dan kemungkinan penyelesaian kasus melalui restorative justice.