Jakarta - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Agus Andrianto Mengingatkan Kepada Seluruh Pihak Bahwa Produk Jurnalistik yang di Produksi Lewat Mekanisme yang Sah dari Perusahaan PERS LEGAL , Tidak dapat di bawa ke Ranah Pidana .
Produk tersebut juga dapat di Jerat dengan Undang – undang No : 11 Thn 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE , ” Untuk Kasus Yang di muncul kan Adalah Benar (Berita) Wartawan Juga tidak boleh di Proses Kalau Memang Informasi itu Benar dan Bukan Fitnah Kata Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto Kamis 08 Februari 2024 .
Ini Merupakan Bagian Dari Kesepakatan Antara Polri dengan Dewan PERS , Kesepakatan yang di Perbaharui itu Wajib di Patuhi oleh Kepolisian, Agus Kembali Mengingatkan Kesepakatan itu Melindungi Pemberitaan yang di Produksi oleh Perusahaan PERS yang diakui oleh Dewan PERS .
Seluruh Anggota Polri Harus Menggunakan Mekanisme Sengketa PERS Sesuai Undang – Undang No. 40 tahun 1999 tentang PERS , Kalau Masih Memungkinkan Penegak Hukum itu Menjadi Pintu Terakhir .
Tetapi Setelah Ditempuh Klarifikasi Upaya Mediasi Para Pihak , Kalau Sudah Mentok baru di Putuskan Apakah Penyelidikan nya di Lanjutkan atau tidak Kata Komjen Agus .
Sementara Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Media Sosial dan Media Massa Siber adalah Dua Produk berbeda, Media Sosial di buat tanpa Konfirmasi dan Klarifikasi , Sementara Media Massa Siber Sebaliknya , Media Perusahaan PERS bisa di Konfirmasi maupun diminta Klarifikasi apabila terjadi Kekeliruan Pemberitaan.
Bagi Teman Media , Semua Produk yang dihasilkan dilindungi oleh Undang – undang , Saat ini Kecepatan Informasi di Media Sosial bisa Mencakup semua tanpa batas Waktu dan Wilayah .
Cuma Produk Jurnalistik Harus bisa dipertanggungjawab kan Baik di Klarifikasi maupun di Konfirmasi ” Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri Periode 2021 -2023 Kata Dedi Prasetyo : Produk Jurnalistik Justru Memberikan informasi, Sosialisasi, Edukasi serta Pencerahan bagi Masyarakat , Ini lah yang tidak dimiliki Produk atau Konten yang ada di Media Sosial Yang tidak bisa di pertanggung Jawab kan ujar Irjen Pol. Dedi Prasetyo di akhir kata Sambutan nya (***)