Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tertangkap Tangan Miliki Sabu Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara

Jumat, 15 Maret 2024 | Maret 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-15T09:30:00Z

Tertangkap Tangan Miliki Sabu Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara

Banjarnegara – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara menangkap seorang laki-laki berinisial YH (38) warga Kelurahan Ampelsari Banjarnegara dalam kasus dugaan penguasaan dan pemilikan narkoba jenis sabu.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Resarkoba AKP Damar Iskandar, SH mengatakan, tersangka ditangkap pada (23/2/2024) sekira pukul 21.00 Wib di area taman terbuka hijau Kelurahan Semampir.

"Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa di area tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi Narkoba, selanjutnya kami melakukan penyelidikan," katanya di Mapolres Banjarnegara, Jumat (15/3/2024).

Pada saat penyelididikan, lanjut dia, petugas melihat seseorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan dan terlihat tergesa-gesa.

"Setelah mengetahui hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara dengan disaksikan warga sekitar melakukan pengecekan terhadap tersangka," ujar dia.

Pada saat pengecekan, sambung dia, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan," ucap dia.

Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka diamanakan satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,4 gram, selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 potong sedotan plastik warna hitam, 1 unit telepon seluler.

"Berdasarkan pemerikasaan narkotika jenis sabu tersebut dipakai sendiri," katanya.

Atas perkara tersebut, lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan Pidana denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar," tandasnya.
×
Berita Terbaru Update