BOYOLALI – Satuan Reskrim Polres Boyolali Polda Jawa tengah berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pembacokan terhadap korban salah satu pekerja pasar malam di Boyolali dengan menangkap pelakunya, ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi Pada Sabtu (16/3) sekira pukul 02.45 Wib di Sebelah Timur Masjid Ibnu Umar alamat Jl. Nangka Gumulan, Kel Siswodipuran, Kec/Kab. Boyolali. Berawal pada saat korban AW (41) bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong dipinggir jalan tiba-tiba didatangi rombongan sepeda motor dari arah barat dan para pelaku sambil mengacung-acungkan senjata tajam. Karena takut korban berusaha kabur namun korban dikejar hingga terjatuh dan dibacok serta ditendang oleh para pelaku hingga menyebabkan robek berdarah di bagian punggung sebelah kanan. Setelah itu rombongan pelaku langsung pergi dan korban membuat laporan ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku pembacokan tersebut di wilayah Klaten.
Saat dikonfirmasi Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. di Boyolali Selasa (19/3), menyebutkan pelaku pembacokan tersebut yakni MR (19) dan ESP (18) berhasil ditangkap di wilayah Klaten pada Minggu (17/3) sedangkan pelaku AFJ (17) ditangkap pada Senin (18/3), kini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban AW (41) mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan,” kata kapolres.
Selain itu Kapolres juga menambahkan untuk motif para pelaku melakukan penganiayaan tersebut tanpa ada sebab yang pasti.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab, ini modus semacam geng yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas untuk kami tindak tegas,” Tutur Petrus
Polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku berupa 1 (satu) buah pedang dengan panjang 1 Meter dan Pakaian yang dikenakan Korban.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres memberikan himbauan kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukumnya dan sangat merugikan.
Kapolres juga akan terus meningkatkan jajaranya agar rutin melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana.
“Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga Kamtibmas pada bulan Ramadhan ini, tetap kondusif,” ujarnya.