BOYOLALI – Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Boyolali akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS tersebut adalah TPS 16 Desa Karanggeneng Kecamatan Boyolali akan melakukan PSU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan DPD, kemudian TPS 2 Desa Kedunglengkong Kecamatan Simo untuk PSU PPWP, dan TPS 7 Desa Mojolegi Kecamatan Teras akan melaksanakan PSU PPWP dan DPR RI.
Hal ini dijelaskan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Boyolali, Wakhid Thoyib saat ditemui di kantornya, Kamis (15/2/2024). Ia melanjutkan, pelaksanaan PSU tersebut akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024.
“PSU kemarin itu ada pemilih, yang saat itu dari KPPS melayani pemilih tersebut dan dia sebenarnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Boyolali terkhusus di TPS yang saya sebutkan tadi, KTP nya tidak disitu, jadi kalau dimasukkan ke DPK, daftar pemilih khusus itu tidak bisa.” terangnya.
Wakhid juga mengungkapkan, masing-masing TPS yang akan melakukan PSU tersebut memiliki kasus yang sama, yakni terdapat satu orang pemilih yang hanya membawa KTP saja untuk ikut mencoblos pada pemungutan suara pada hari Rabu (14/2/2024) kemarin.
“Sesuai dengan aturan yang ada, kalau ada seperti itu harus PSU.” katanya.
Ditambahkan olehnya, terkait sewa tempat dan konsumsi pelaksanaan PSU tersebut akan ditanggung oleh KPU. Sedangkan KPPS yang akan melakukan PSU sudah mendapatkan gaji untuk satu bulan pekerjaan.
Diskominfo