Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rusak Spion Mobil dan Rumah di Solo, 2 Warga Bantul Diamuk Massa

Jumat, 16 Februari 2024 | Februari 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-16T16:41:12Z

Rusak Spion Mobil dan Rumah di Solo, 2 Warga Bantul Diamuk Massa

Surakarta - Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Surakarta mengamankan dua orang warga Bantul inisial HS (28) dan WHS (31) karena telah melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga serta membawa ratusan pil obat terlarang di Jalan Setyabudi Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta, Jumat (16/02/2024).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK membenarkan bahwa pihaknya tadi malam Jumat (16/02) dinihari sekira pukul 00.30 Wib telah mengamankan dua orang warga Bantul karena telah melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga serta membawa ratusan pil obat terlarang di Jalan Setyabudi Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta.

“Kedua Pelaku diamankan berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah Surakarta mendapat informasi masyarakat dari Call Center Tim Sparta bahwa adanya Keributan di Jalan Setyabudi Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta,” ucap Kompol Arfian.

“Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Tim Sparta menuju lokasi, sampai di lokasi benar bahwa di Lokasi kedua pelaku yang telah dimasa dan diamankan oleh warga sekitar, karena pelaku melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga sekitar,” ujarnya.

“Setelah itu Tim Sparta melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan didapati barang bukti berupa 273 butir obat obatan terlarang, sepatu, dan jaket,” ungkap Kasat Samapta.

Kasat Samapta menjelaskan dari kedua pelaku petugas berhasil menyita 273 Butir obat terlarang diantaranya 80 butir (Delapanpuluh) butir Riklona Clonazepam, 60 butir (Enampuluh) Atarax 0,5, 69 butir (Enampuluhsembilan) Trihexphenidyl HCI, 64 butir (Enampuluhempat) Alprazolam.

“Kemudian Tim Sparta membawa pelaku ke Polresta Surakarta dan menyerahkan kepada piket Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update