Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Pencurian 56 iPhone Ditangkap, Barang Hasil Curian di Buang Di Sungai Bengawan Solo

Rabu, 07 Februari 2024 | Februari 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-07T10:44:04Z

Pelaku Pencurian 56 iPhone Ditangkap, Barang Hasil Curian di Buang Di Sungai Bengawan Solo

Surakarta - Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap Komplotan pencuri disebuah toko iPhone yang berada di Mangkubumen kecamatan Banjarsari kota solo.

Dua dari tiga pelaku yang ditangkap ialah risfianto alias bendot dan Diki Wijaya alias Karso sedangkan pavin alias boncel yang buron dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,  ketiganya merupakan warga pasar Kliwon kota solo.

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, ketiganya membobol toko iPhone yang berada di Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo pada Sabtu (25/11/2023) lalu. 

Mereka merusak pintu gembok toko, dan mengambil barang yang ada di dalamnya.

Hasilnya, mereka sukses menggondol 56 handphone (HP) merek iPhone berbagai jenis. HP itu dimasukkan pelaku ke dalam karung, lalu dibawa pergi.

"Karena pelaku merasa kebingungan karena jumlahnya banyak, dan takut terlacak. Menurut keterangan tersangka, HP yang dianggap masih aktif dibuang ke sungai Bengawan Solo. HP yang tidak aktif dimasukkan plastik lalu dikubur," kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (7/2/2024).

Setelah itu, pelaku kembali ke rumah masing-masing. Selang 3 hari, pelaku mengambil HP yang mereka kubur sebelumnya untuk dijual.

Mereka mengubur HP hasil curian di tepi bengawan Solo. Dengan anggapan bisa menghilangkan jejak, dan tidak memungkinkan disimpan di rumah, karena jumlahnya cukup banyak.

"Menurut keterangan tersangka, dianggapnya mengubur itu akan menghilangkan jejak. Sambil menunggu mereka menjual ke mana," jelasnya.

"Jumlah yang dibuang di sungai itu 41 unit, itu keterangan tersangka. Tapi masih kami kembangkan, karena ada beberapa teknik penyelidikan dengan bantuan teknologi," imbuhnya.

Atas kejadian itu, pemilik toko HP mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Kawanan pencuri itu nekat melakukan pembobolan karena motif ekonomi.

"Karena ada kebutuhan ekonomi, mereka berniat untuk mencari peluang. Kemudian melintas ke toko itu, dan memutuskan membobol toko," jelasnya.

Polisi berhasil membekuk kedua pelaku, di rumah mereka masing-masing, di kawasan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo pada tanggal 19-20 Januari 2024. Sementara satu lagi pelaku berinisial P masih buron.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (**)
×
Berita Terbaru Update