Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satnarkoba Polres Sukoharjo Amankan 1 Residivis Asal Klaten BB 10,35 Gram

Jumat, 26 Januari 2024 | Januari 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-26T12:26:24Z

Satnarkoba Polres Sukoharjo Amankan 1 Residivis Asal Klaten BB 10,35 Gram

Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan FT (22), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

“Jadi FT ini sebagai kurir yang mengantarkan narkoba. Ia diamankan di dekat Gapura Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, setelah menaruh narkoba jenis sabu untuk dibeli oleh seseorang,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Rabu (24/1/2024).

AKP Warsino menerangkan, FT diamankan bersama barang bukti sebanyak 22 paket narkoba dengan berat 10, 35 gram.

“Dari keterangan pelaku, ia dipekerjakan oleh BT (DPO). Dimana ia ditugaskan untuk mengantarkan dan menaruh sebanyak 22 paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan antara penjual dan pembeli,” terang Kasat Narkoba.

“Dalam pekerjaannya sebagai kurir narkoba tersebut, FT diberi upah sebesar Rp. 2 Juta,” imbuhnya.

FT yang juga merupakan residivis narkoba tahun 2020 dengan vonis 3 tahun tersebut kini diamankan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas pernbuatannya itu, ia akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
×
Berita Terbaru Update