Klaten - Enam belas pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Klaten dalam rentan waktu bulan November 2023 sampai Januari 2024. Mereka diamankan dalam 13 kasus dengan barang bukti berupa sabu seberat 87,42 gram, pil sebanyak 4665 butir, dan psikotropika sebanyak 29 butir.
“Satnarkoba Polres Klaten telah mengungkap kasus tiga belas kasus dan mengamankan enam belas tersangka dengan barang bukti yang telah saya sebutkan.” Ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, SH., SIK., MH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (22/1/2024)
Ditambahkan oleh Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko, S.H., M.H. bahwa terdapat fakta yang cukup miris yakni salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut masih anak-anak dengan usia 16 tahun. Pelaku saat ini sudah dilakukan penangguhan penahanan.
“Satu tersangka masih di bawah umur, usia 16 tahun. Penanganan kita tangguhkan atas nama MNR dan kami sudah diversi, kita koordinasi dengan BAPAS Klaten”
Kasus lain yang cukup menarik adalah kejadian mobil Pajero yang mengalami kecelakaan tunggal di Delanggu. Petugas Polsek yang curiga saat menangani kejadian laka-lantas menyampaikan informasi ke Sat Narkoba dan dilakukan penyelidikan. Benar saja SP ternyata terpengaruh narkoba saat kejadian. Ia kemudian ditangkap atas kepemilikan sabu 77,08 gram atau setara dengan 125 juta rupiah.
“Penangkapan Suparno berawal saat ia merasa dikejar-kejar dari belakang, lalu kehilangan konsentrasi dalam mengemudi, kemudian Pajero Sport yang dikendarainya mengalami kecelakaan lalu ia berhasil melarikan diri.. Akhirnya berhasil di tangkap di rumah kontrakannya tepatnya belakang Kantor Kecamatan Klaten Utara” Jelas Kasat Narkoba.
Tersangka SP terancam pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.