Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Boyolali Grebek Arena Judi, 9 Orang Diamankan Termasuk Oknum Kades

Rabu, 31 Januari 2024 | Januari 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-31T08:14:09Z

Barang Bukti yang diamankan polisi

Boyolali - Polres Boyolali menggrebek salah satu rumah yang dijadikan arena perjudian jenis dadu di Dukuh/Desa Tegalsari, RT 001 RW 001, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah.

Saat penggerebegan tersebut polisi mengamankan sembilan pelaku salah satunya adalah MY, seorang Kepala Desa (kades) setempat.

“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah kades tersebut,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, pada Rabu (31/1/2024).

Kapolres mengungkapkan dari informasi yang diterima anggota langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Sembilan tersangka yang diamankan yaitu HW, 49, berperan sebagai bandar, TM, 34, berperan sebagai kasir, WR, 44, MLY, 53, KM, 60, WD, 70, GY, 59, NG, 50, berperan sebagai pemasang.

Sedangkan kades MY, 60, berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp3,28 juta, 13 mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, dan satu buah meja lapak dadu,” katanya.

Ia menyampaikan para tersangka judi dadu dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Masing-masing tersangka kami terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi, dan untuk bandar judi dan pemasangnya, seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan," kata Petrus. (**)
×
Berita Terbaru Update