Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buron 2 Tahun, Jambret di Sukoharjo Ditangkap

Rabu, 31 Januari 2024 | Januari 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-31T12:20:06Z

AHW saat diperiksa sat Reskrim polres Sukoharjo

Sukoharjo - Buron selama 2 tahun Seorang pria warga Banjarsari, solo berinisial AHW (33) tak bisa berkutik saat polisi mendatangi rumahnya.

AHW merupakan pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus, mengatakan, AHW berhasil dibekuk setelah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih dua tahun.

Pelaku pun mengira bahwa polisi sudah lupa atas kasus yang menjeratnya.

“AHW ditangkap pada 17 Januari 2024 setelah melancarkan aksi penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo,” katanya, Rabu (31/1/2024).

AHW merupakan pelaku menjambret tas milik korban YN, dengan cara menarik tas secara paksa dari korbannya saat korban mengendarai sepeda motor.

Dalam melancarkan aksinya, AHW bersama temannya yang berinisial NAP sempat melarikan diri setelah diteriaki oleh warga sekitar.

“Namun dalam kejadian tersebut NAP berhasil diamankan, dan AHW menjadi DPO selama kurang lebih 2 tahun,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, AHW dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana, tentang kekerasan atau pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun kurungan. (**)
×
Berita Terbaru Update