BOYOLALI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali masih memburu seorang pelaku kejahatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia adalah Maryoto, mantan kepala Desa Teras periode 1998-2006, terpidana kasus korupsi itu melarikan diri, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas kasus korupsi penyewaan tanah kas desa pada 2004 silam.
Terpidana tersebut ditetapkan sebagai buronan sejak 2009.
Kajari Boyolali Agita Tri Moertjahjanto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, menegaskan kepada sahabat maupun pihak yang mengetahui para buronan tersebut untuk segera menyerahkan dan memberitahu keberadaannya.
Dijelaskan, sejak awal kasus itu bergulir, Maryoto tidak dilakukan penahanan. Hingga akhirnya, pengadilan Negeri (PN) Boyolali memutuskan Maryoto bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 11 September 2008.
Maryoto diputus pidana penjara 1 tahun dua bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Atas putusan itu, Maryoto kemudian melakukan banding,” kata Romli dalam keterangan persnya, pada Kamis 28 Desember 2023.
Hanya saja, Pengadilan Tinggi (PT), bukannya membatalkan putusan PN Boyolali malah menambah hukuman bagi Maryoto. Kemudian pada 20 Januari 2009, turun putusan, dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 19 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Maryoto yang bersikukuh tak bersalah, kemudian mengajukan kasasi ke MA Namun MA menolak permohonan kasasi terdakwa Maryoto.
Namun pasca putusan, jaksa eksekutor tidak dapat menemukan keberadaan terpidana tersebut. Koruptor ini pun kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.
“Kami masih terus memburu, cepat atau lambat akan tertangkap,” jelasnya. (**)