Klaten - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengusut kasus dugaan penyelewengan dana aspirasi Provinsi Jawa Tengah 2020-2021 di tiga kabupaten, termasuk Kabupaten Klaten.
Pemkab Klaten meminta semua Kades mempersiapkan semua dokumen dengan mengirimkan surat ke semua camat
Surat dengan tujuan kepada semua camat itu ditembuskan ke Bupati Klaten.
Perihal surat Persiapan Pemeriksaan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 s/d 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, M.Si., mengatakan Betul, tapi sifatnya hanya arahan untuk desa mempersiapkan segala sesuatunya.
Tidak menyebut Polda atau kepolisian manapun di dalamnya, ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Klaten, (28/11/23).
Wahyuni Sri Rahayu menambahkan bahwa sifat isi surat itu hanya arahan atau instruksi desa untuk mempersiapkan dokumen.
Kalau tentang nanti ada pemeriksaan atau tidaknya kita sudah siap.
Terkait hal tersebut Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K, mengatakan bahwa kita hanya menegakan hukum terkait laporkan masyarakat tentang dugaan korupsi dana aspirasi dari provinsi yang diserahkan para kepala desa. (***)