Boyolali - Polres Boyolali berhasil meringkus begal yang sedang beraksi dan merampas motor milik pengemudi ojek yang berinisial AK (49) di Kawasan Hutan KPH Telawa petak 203 RPH Ngaren BKPH Kedung Cumpleng Dk. Kedungjati, Ds. Ngaren, Kec. Juwangi, Kab. Boyolali (1/11/2023).
Kejadian bermula Ketika korban bekerja sebagai tukang ojek dan mangkal di pasar Suruh Kab. Semarang, lalu di datangi oleh 2 orang yang tidak di kenal dan di minta untuk mengantarkan ke Kemusu Kab. Boyolali dengan upah Rp 150.000. Sesampainya di Kemusu korban di ajak berputar putar tidak jelas tujuannya, kemudian korban di ajak masuk ke kawasan hutan Juwangi, Kab. Boyolali dengan alasan untuk menengok mobil milik pelaku yang mogok di dalam kawasan hutan, sesampainya di tengah hutan korban di keroyok oleh pelaku selanjutnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dengan adanya kejadian Curas tersebut Polsek Juwangi Polres Boyolali menerima laporan dari Korban selanjutnya Polsek Juwangi bersama Team Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku EM (38) di wilayah Peterongan Semarang serta berhasil mengamankan barang bukti Sepeda Motor Merk HONDA VARIO milik korban.
Pelaku EM (38) mengaku dalam melakukan perbuatanya tersebut dengan rekanya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Boyolali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Juwangi tersebut
“Korbannya merupakan seorang tukang ojek dengan modus mengantarkan pelaku ke tujuan yang sudah direncanakan oleh para pelaku,” ungkap Kapolres Boyolali AKBP Petrus
“Modus yang dilakukan pelaku adalah memesan jasa ojek ke suatu tujuan, sedangkan Ketika sudah sampai ditempat yang sepi pelaku melancarkan aksinya,” sambungnya.
“Saat dilokasi, pelaku mengeroyok korban dan merampas sepeda motornya lalu dibawa kabur ,” pungkasnya.
“Saat ini salah satu pelaku EM (38) sudah kita amankan tinggal satu pelaku yang masih kita lakukan pengejaran” Tambahnya
Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.
“kami sampaikan kepada Masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas ,belajar dari kasus ini sebagai penyedia jasa ojek agar selalu waspada dan apabila ada calon penumpang yang mencurigakan serta tujuanya tidak jelas lebih baik tidak dilayani dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya tindak pidana,” harap Petrus.
HMS Polres Boyolali