Wonogiri - Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri kembali mengungkap dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Manyaran Kab. Wonogiri. Rabu (29/11/2023)
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., kepada media mengatakan "Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial K (35) warga Kecamatan Manyaran, Kab. Wonogiri. Jadi pelaku K ini melakukan aksi bejatnya pada saat istrinya pergi dan pada saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap anak tirinya yang berinisial N (14) pada saat berada dirumah sendirian. Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejatnya itu sudah berulang ulang kali kurang lebih dari bulan April 2023 sampai bulan Juni 2023."
Kapolres melanjutkan, istri pelaku mengetahui kejadian tersebut ketika curiga pada korban yang merupakan anaknya sendiri tidak pernah datang bulan, dari situ ibu korban mulai curiga dan bertanya kepada anaknya. Lalu korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada ibunya.
“Jadi saat ditanya oleh ibunya, anaknya baru menceritakan kejadian tersebut bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri. Korban tidak berani cerita dikarenakan setiap ayahnya melakukan aksi bejatnya selalu mengancam korban jadi korban merasa terancam. Kemudian pelapor yang merupakan istri daripada pelaku setelah mengetahui perbuatan suaminya terhadap anaknya mengkonfirmasi pengakuan anaknya kepada suaminya. Setelah di tanya oleh pelapor, suami pelapor mengakui dan memohon untuk menyembunyikan permasalahan ini."
"Selanjutnya pada hari Selasa 28 November 2023 Korban N (14) yang saat itu sedang sekolah mengeluhkan sakit perut dan pulang kerumah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh BAB dan ke kamar mandi namun malah melahirkan bayi. Mengetahui hal tersebut ibu korban memanggil Bidan dan membawa anaknya ke RSUD Wonogiri guna mendapat perawatan" Terangnya
"Setelah kejadian tersebut ibu korban melaporkan peristiwa yang di alami anaknya kepada Kepolisian, Dari hasil penyelidikan di ketahui, selain melakukan persetubuhan terhadap korban N (14), pelaku juga melakukan persetubuhan kepada kakak korban M (17)." Tutupnya
Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)