Surakarta - Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Surakarta berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil seorang pemandu karaoke.
Adapun korban tersebut berinisial ES (33) warga Pemalang Jawa Tengah.
“Kejadian pencurian itu bermula saat ES tergiur tawaran B (37) warga Klaten, dan AN (28) warga Salatiga untuk menemaninya bersenang-senang di sebuah tempat hiburan,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi saat konferensi pers siang tadi, Senin (25/09/2023).
ES harus mengalami nasib naas setelah barang-barang miliknya digondol pelanggan termasuk, sebuah mobil miliknya jenis ayla warna merah.
Kemudian ketiganya sempat berpindah tempat untuk kembali berkaraoke lagi hingga akhirnya menginap di salah hotel di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo.
“Saat korban tidak sadarkan diri karena pengaruh miras, tersangka mengambil mobil dan barang berharga korban,” ujarnya.
Kapolresta Surakarta menambahkan bahwa korban kehilangan barang berupa uang Rp 1 juta, handphone, dan mobil jenis Daihatsu Ayla saat ia tertidur karena pengaruh miras.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa, yakni penggelapan atau pencurian mobil di tempat lain,” ucapnya.
Menurut pengakuan pelaku B bahwa dirinya telah melakukan kejahatan serupa di sejumlah kota termasuk di Solo, Cirebon dan Mojokerto.
Sementara itu semua mobil hasil curian juga ia jual kepada sosok bernama D di Bogor dengan harga yang bervariasi.
“Saya tidak bekerja. Sebelumnya sudah pernah melakukan penggelapan mobil, seingat saya 8 kali. Semua dijual kepada D dari Rp 12 juta sampai Rp 25 juta,” ungkap pelaku B.
Lebih lanjut B mengaku biasanya ia menggunakan modus menyewa mobil rental. Tetapi saat melancarkan aksinya, tersangka menggunakan cara yang berbeda.
Di kota Solo ini baru melakukan penggelapan dengan spontan, pas kita cari hiburan di Solo, ketemu LC dan bawa mobil,” ucapnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolresta. (**)