Surakarta - Bhabinkamtibmas Karangasem Aipda Sugiman bersama Bhabinkamtibmas Jajar Aipda Sugiarto Polsek Laweyan Polresta Surakarta lakukan Restorative Justice terkait kasus pencurian ringan berupa mencuri beras di sebuah toko kelontong di Karangasem Laweyan kota Surakarta, Kamis (21/09/2023).
Yang mana pelaku pencurian tersebut seorang ibu inisial L warga Jajar kecamatan laweyan kota Surakarta dengan cara pura – pura sebagai pembeli dan mencari kelengahan pemilik warung tersebut serta tertangkap kamera CCTV.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Karangasem dan Bhabinkamtibmas Jajar memanggil kedua korban serta Pelaku di mediasi di pos Linmas Karangasem di selesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan bersama ( SKB) dan surat pernyataan pelaku agar tidak mengulangi perbuatan lagi dengan disaksikan Linmas Karangasem serta ketua Rt 07/05 Jajar.
“Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice dengan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” kata Bhabinkamtibmas Karangasem Aipda Sugiman.
“Surat pernyataan itu dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun,” terangnya.
Dikatakan Aipda Sugiman, bahwa pihak pertama memaafkan kesalahan pihak kedua dengan setulus hati.
“Namun apabila pihak kedua mengulangi perbuatan pihak kedua sanggup diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kapolsek Laweyan Kompol Dani Herlambang, SP.MH mengatakan, tidak semua kasus pelanggaran di masyarakat harus di selesaikan melalui jalur pengadilan.
Kasus pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan melalui pendekatan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah serta memberikan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut atau biasa disebut Problem Solving karena pengadilan adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan.
” Jalur pidana adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan karena keadilan sebenarnya pada saat terlapor dan pelapor saling memaafkan dengan jalur musyarawah mufakat,” pungkasnya. (**)