Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Narkoba Dan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Jumat, 22 September 2023 | September 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-22T14:17:15Z

konferensi pers Ungkap kasus Narkoba Dan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

WONOGIRI - Polres Wonogiri Polda Jateng, Kapolres Wonogiri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus selama Agustus - September 2023 di halaman Mapolres Wonogiri Jumat (22/09/2023) pukul 07.30 WIB.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., Wakapolres Wknogiri, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Kasat Lantas Polres Wonogiri dan Kasat Narkoba Polres Wonogiri serta beberapa awak media elektronik, cetak dan online.

Kapolres Wonogiri menyampaikan, situasi kamtibmas yang aman kondusif tidak lepas dari upaya preemtif dan preventif yang dilakukan jajaran Polres Wonogiri dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Terkait pengungkapan kasus, Polres Wonogiri dalam dua bulan terakhir berhasil mengungkap 2 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang.

Sat Narkoba berhasil mengungkap perkara Narkoba sebanyak 1 TKP dengan jumlah tersangka 1 orang, dan barang bukti sebanyak 80 butir obat daftar G. Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- ( Satu milyar lima ratus juta Rupiah )

Selain itu Sat Reskrim juga berhasil melakukan ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan di lingkungan Sekolahan SMP Swasta Wonogiri. KORBAN : inisial FVP, (15 th), Perempuan, Pelajar. Yang dilakukan oleh tenaga pendidik di sekolah tersebut dengan pelaku inisial MU, Dilahirkan di Mojokerto tanggal 17 Oktober 1979, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Guru, Agama Katholik, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat tempat tinggal Watuagung Rt.003-Rw.002, Ds/Kel. Watuagung Kec. Baturetno Kab. Wonogiri. 

Pelaku di kenakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang adalah: Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah)”. Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu : “dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh anak, Pendidik , Atau Tenaga Kependidikan , maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaiaman dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling seingkat 5 (lima) tahun
 dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Ro. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah).”

Kapolres menambahkan " Dari 2 perkara yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Wonogiri ini semua berhasil berkat kerja keras yang luar biasa baik dari jajaran Satuan Reserse Narkoba maupun jajaran Reserse Kriminal".

"Ini menandakan bahwa Polres Wonogiri terus melakukan upaya-upaya guna menekan angka kriminalotas dan gangguan keamanan baik tindak pidana umum maupun tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri" pungkasnya. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng )
×
Berita Terbaru Update