Seorang hakim berinisial HB dipecat berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pemecatan dilakukan usai hakim tersebut kepergok selingkuh dan digerebek oleh mertuanya sendiri.
Peristiwa selingkuh terjadi pada Juni 2022. HB yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan digerebek di sebuah hotel di kawasan Tangerang.
Kala itu, HB yang sudah menikah itu sedang berselingkuh dengan perempuan lain di kamar hotel tersebut. Ia digerebek oleh mertuanya sendiri.
"Saat digerebek, ibu mertua hakim terlapor HB sangat geram karena mengetahui menantunya berselingkuh. Hal ini membuat istri hakim terlapor HB (sekarang mantan istri) memilih jalur hukum dengan melaporkan tindakan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan," dikutip dari keterangan tertulis Komisi Yudisial, (6/9).
Belum diketahui perkembangan nasib laporan di Polda Metro Jaya itu. Namun, berita viral penggerebekan itu kemudian ditindaklanjuti secara etik oleh Badan Pengawas (Bawas) MA.
"Badan Pengawas (Bawas) MA yang mendengar peristiwa tersebut lalu melakukan pemeriksaan dan hakim terlapor HB mengakui benar melakukan perselingkuhan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat," bunyi rilis KY.
Sidang MKH kemudian digelar. Sang hakim diberikan kesempatan untuk membela diri. Saksi meringankan pun dihadirkan, yakni panitera pengganti di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Usai dari PN Kasongan, HKI kemudian menjadi hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
"Saksi menyatakan bahwa di PT Semarang hakim terlapor HB telah bertobat dan menjalankan tugas dengan baik. Hakim terlapor HB juga telah meminta maaf terhadap mantan istri dan mertua, dan masih berhubungan baik dengan anak-anak," masih dalam rilis KY.
Setelah mendengar semua keterangan, majelis MKH yang dipimpin Hakim Agung Hamdi melakukan musyawarah bersama anggota majelis MKH lain, yakni Hakim Agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, dan perwakilan KY, yakni Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah beserta Anggota KY M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.
Usai bermusyawarah, MKH memutuskan hakim terlapor HB telah terbukti melanggar dua Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” kata Ketua MKH Hamdi.
(Kumparan)