Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BNN Jateng Gagalkan Penyeludupan Sabu 1 Kilo, 2 Kurir Diringkus di Boyolali

Jumat, 08 September 2023 | September 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-08T14:44:04Z

BNN Jateng Gagalkan Penyeludupan Sabu 1 Kilo, 2 Kurir Diringkus di Boyolali

Boyolali - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Solo mengungkap kasus transaksi dua orang kurir satu kilogram sabu-sabu di Desa Sindon RT 001 RW 001, Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali, Jateng.

Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu tersebut yakni ZA (40), warga kompleks Tiara Indah Susun Meunasah Kelurahan Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Bandar Aceh Provinsi Nongroe Aceh Darussalam, dan RN (30), warga Gulon RT 001 021 Kelurahan Jebres Solo, kini diamankan di BNN Solo.

Kepala BNNP Jateng, Heru Pranoto, dalam konferensi pers di kantor BNN Solo pada Jumat 8 September 2023 menerangkan, barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram atau 1 Kilo, sepeda motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA.

Selain itu empat unit ponsel, satu timbangan digital, sejumlah ATM milik tersangka ZA, boarding pass Batik Air ID Flight 7364 jurusan Jakarta Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo, dan satu koper warna putih.

Menurut Heru Pranoto, tersangka ZA berangkat dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dengan membawa bungkusan narkotika dalam plastik teh china warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih.

Setiba di Bandara Internasional Adi Seomarmo Boyolali, Jumat (25/8), tersangka ZA menghubungi RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.

Tersangka ZA dalam pengakuan kepada penyidik diperintahkan oleh seseorang bernama, Bang, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa narkotika satu kg itu, dari Jakarta ke Solo dengan upah Rp 30 juta.

Sedangkan, tersangka RN mengaku diperintah menerima narkotika jenis sabu itu oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.

Saat ini Para tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jateng guna penyelidikan dengan sangkaan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (**)
×
Berita Terbaru Update