Magelang - Polresta Magelang lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat kepada tiga anggotanya.
Alasan pemecatan adalah ketiganya melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ketiga personel yang di-PTDH yakni Bripka MHM, Bripka ABP, dan Brigadir BAP.
Untuk Bripka MHM kejadian pada Desember 2020 dengan vonis hukuman penjara selama 1 tahun.
Kemudian, Bripka ABP dan Brigadir BAP, kasusnya Februari 2021 dan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan. Mereka ini diketahui sebagai pemakai narkoba jenis sabu.
Adapun PTDH yang dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor: Kep/1320/1321/1322/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023. Dalam upacara ini ketiga personel tersebut tidak hadir atau in absentia.
Untuk itu, pemecatan ditandai dengan mencoret foto ketiganya.
"Bagi anggota yang berprestasi, institusi komitmen memberikan penghargaan. Begitu yang pelanggaran sudah memasuki beberapa tahap proses, yang bersangkutan 3 orang PTDH," kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono kepada wartawan di Polresta Magelang, Selasa (1/8/2023).
Menurut Ruruh, pelanggaran yang bersangkutan penyalahgunaan narkoba. Untuk pemecatannya, prosesnya dari Polda Jawa Tengah.
"Pelanggaran narkoba, mereka yang bersangkutan. Jadi untuk pemecatannya, PTDH dari Kapolda. Sudah kita lakukan beberapa treatment, sudah kita kirim ke Ponpes Daarut Tauhid," katanya.
Ruruh mengatakan, prosesi PTDH ini dilakukan dengan upacara agar diketahui oleh personel lain. Pihaknya berharap proses PTDH ini yang terakhir di jajaran Polresta Magelang.
"Ini yang terakhir. Kita bukan bangga, bukan seneng kalau anggota ini, prihatin. Kita sudah kasih tahu, dia nggak mau datang makanya in absentia. Kita seremoni, kita silang saja (fotonya)," tegasnya.