Surakarta - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dua buah Handphone ( HP) yang nyaris diamuk massa karena dipergoki korban setelah berhasil mencuri handphone.
Pelaku adalah AD (34) warga Bojonegoro Jawa Timur, sedangkan korban adalah Parman dan keponakannya Lilac warga Bibis Wetan Gilingan Banjarsari kota Surakarta.
“Pelaku AD sebelumnya sudah ditangkap korban bersama warga lebih dulu setelah mengambil dua buah HP milik korban kemudian menghubungi call center tim Sparta,” kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mewakili Kapolresta Surakarta, Selasa (22/08/2023).
Kasat Samapta mengatakan bahwa Tim Sparta saat melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi masyarakat dari Call Center Tim Sparta bahwa ada Kasus Pencurian HP di Bibis Wetan.
Mendapatkan informasi tersebut, tim sparta merespon cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, dan benar bahwa di lokasi tersebut di dapati adanya pelaku yang sudah diamankan oleh warga dan korban beserta barang bukti
Menurut pengakuan korban, pencurian itu berawal saat korban ( parman dan lilac) sedang berjualan angkringan kemudian datang pelaku dengan modus membeli minuman kopi.
Namun kopi dikedai sedang habis, sehingga pelaku meminta kepada korban untuk membelikan kopi keluar.
Disaat korban (Parman) keluar hendak membeli kopi, namun sebelumnya korban membeli bensin serta menitip pesan kepada ponakannya Lilac (korban) bahwa HPnya sedang dicas agar dijaga. Dalam perjalanan tersebut korban ada perasaan tidak tenang sehingga kembali ke kedai angkringan.
Sesampainya di angkringan perasaan tidak tenang korban menjadi kenyataan, bahwa dua buah HP milik korban sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban mengecek tas yang dibawa oleh pelaku, dan memang benar kedua HP korban berada didalam tas pelaku.
Karena warga sekitar mengetahui kejadian tersebut sehingga berlarian mendatangi pelaku. Untung Tim Sparta cepat datang dilokasi sehingga pelaku dapat diamankan dari amukan massa.
“Barang bukti yang disita dari pelaku AD adalah 2 Buah HP merk Redmi Note 5 pro dan merk Realme C11,” ungkap Kompol Arfian.
“Selanjutnya pelaku AD beserta barang bukti tersebut kita amankan dan di bawa ke mako Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.