Jakarta - Permasalahan pembangunan merupakan “Gap Expectation” antara, kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai di masa mendatang dengan kondisi riil saat perencanaan tersebut dibuat. Potensi permasalahan pembangunan pusat dan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi.
Tujuan dari perumusan permasalahan pembangunan pusat dan daerah adalah, untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan kinerja pembangunan daerah di masa lalu.
Pembangunan Nasional adalah, upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata oleh daerah dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini menunjukkan bahwa, adanya harmonisasi dan sinkronisasi diantara kebijakan pembangunan nasional dengan pembangunan daerah. Pada prinsipnya pembangunan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional. Pembangunan daerah maupun nasional sama-sama bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Perencanaan pembangunan di Indonesia memiliki dasar, yaitu, Undang-undang nomor. 25 tahun 2004 tentang, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk,
1) Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
2) Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; 3) Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran pelaksanaan, dan pengawasan;
4) Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
5) Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pendekatan perencanaan pembangunan seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor. 25 tahun 2004 maupun, Undang-undang nomor. 23 tahun 2014 tentang, Pemerintahan Daerah meliputi,
1) Pendekatan teknokratis,
2) Pendekatan partisipatif,
3) Pendekatan politis, serta,
4) Pendekatan atas-bawah dan bawah atas (Top down dan Bottom up).
Selain itu, perlu mengusung prinsip tematik, holistik, integratif, dan spasial sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 17 tahun 2017 tentang, Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Pendekatan ini merupakan, pendekatan perencanaan yang menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir dan rangkaian kegiatan dilaksanakan dalam keterpaduan pemangku kepentingan dan pendanaan, serta dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan wilayah.
Yang dimaksud dengan tematik adalah, penentuan tema prioritas dalam suatu jangka waktu perencanaan.
Yang dimaksud dengan holistik adalah, penjabaran tematik program kepala daerah ke dalam perencanaan yang komprehensif mulai dari hulu hingga hilir. Yang dimaksud dengan integratif adalah, upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program kepala daerah yang dilihat dari peran berbagai pemangku kepentingan dan upaya keterpaduan berbagai sumber pendanaan. Yang dimaksud dengan spasial adalah, penjabaran program kepala daerah dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar wilayah.
Selama ini, pandemi Covid 19 telah dirasakan oleh semua pihak dan telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan secara fisik maupun non-fisik, salah satunya yaitu, pada aspek ekonomi, sosial dan spasial. Pengaruh Covid 19 pada aspek ekonomi terjadi pada sisi produksi maupun permintaan.
Sejumlah sektor ekonomi terganggu langsung karena keterbatasan sumber daya, upaya social-distancing, dan akibat terganggunya fungsi sektor-sektor distribusi. Sementara itu, ada sektor ekonomi lain terdampak karena menurunnya permintaan. Gangguan pada sisi produksi ini menjadi penyebab menurunnya kegiatan ekonomi. Akibat menurunnya kegiatan ekonomi tersebut dapat menurunkan pendapatan masyarakat. Penggunaan tabungan (saving) dimasyarakat dapat mengatasi situasi ini, namun kemampuan dan daya tahannya tidak merata di masyarakat.
Selain itu, pandemi covid 19 telah membawa pada perubahan besar bagi seluruh lapisan masyarakat di berbagai aspek, termasuk di dalamnya, aspek sosial budaya. Pandemi covid 19 memaksa pembatasan aktivitas sosial antar individu satu dengan yang lainnya sehingga, memunculkan kebiasaan yang berbeda dari kehidupan sebelumnya. Dengan kata lain, pandemi ini telah memunculkan budaya masyarakat baru untuk merespon kebijakan pembatasan aktivitas sosial yang ada.
Wabah pandemi covid 19 seperti ini tentunya mengubah nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat yang berdampak pada perubahan pola pikir, pandangan, serta sikap masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, siap sedia handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan massa, menghindari kontak fisik dengan orang lain, dan penerapan berbagai protokol kesehatan telah menjadi kebiasaan dan rutinitas di masyarakat. Terakhir, pada sisi spasial bahaya Covid 19 yang saat ini menyebar dengan masif di berbagai wilayah di Indonesia.
Pandemi Covid-19 memaksa semua negara, termasuk Indonesia, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk merevisi perencanaan pembangunan. Target disesuaikan secara realistis, asumsi diubah sesuai keadaan sekarang, dan prioritas program jangka pendek dialihkan sebagian besar untuk mengatasi pandemi Covid 19. Sementara itu, kebijakan pembangunan padat modal seperti infrastruktur dilakukan moratorium dan dilaksanakan kembali setelah periode tanggap darurat Covid 19 dinyatakan berakhir.
Dampak sosial dan ekonomi serta spasial yang melanda Indonesia akibat pandemi ini memaksa semua level pemerintahan baik pusat dan daerah untuk melakukan koreksi terhadap semua rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Terutama yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran mengingat pada saat menyusun sama sekali tidak memperhitungkan pandemi. Penyesuaian yang tepat dan kebijakan yang terukur dalam menangani wabah corona akan menjadi titik awal untuk pemulihan.
Oleh karena itu, webinar mengenai,“MENILIK ISU-ISU STRATEGIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN PUSAT-DAERAH PASCA COVID 19 DARI SISI EKONOMI, SPASIAL DAN SOSIAL” dipandang urgen untuk diselenggarakan, khususnya bagi perencana di pusat maupun di daerah. (Fyn)