Jakarta - Dalam rangka mengefektifkan hari kerja Komite, Komite I DPD RI memprioritaskan Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 ini dengan mengundang sejumlah Menteri diantaranya Menteri Dalam Negeri RI; Menteri Pertahanan dan Keamanan RI; Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI; Kepala Kepolisian RI, Menteri Komunikasi dan Informasi RI, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi RI.
Fachrul Razi mengatakan bahwa Hal ini disepakati dalam Rapat Pleno Komite I DPD RI bertempat di Ruang Sriwijaya Gedung B Komplek DPD RI Senayan Jakarta (28/08). “Pleno juga memutuskan program kerja masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024: Legislasi, Pengawasan, dan Advokasi permasalahan daerah. Bidang Legislasi, Komite I memprioritaskan pandangan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan pandangan terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.” Tegas Fachrul Razi yang juga Senator Asal Aceh.
Fachrul Razi menegaskan bahwa untuk pengawasan, Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang terkait persiapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024; Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Sedangkan Advokasi permasalahan daerah berkaitan dengan Pertanahan, Penataan Daerah, Politik, dan HAM.
Dalam kesempatan Pleno ini juga disepakati untuk menjadikan prioritas berbagai persoalan yang dihadapi oleh Masyarakat Daerah yang didapatkan dari hasil reses atau Asmasda.” Jelas Fachrul Razi.
Rapat Pleno yang dimulai jam 11.00 WIB ini berakhir pada jam 13.30 WIB dengan suatu pemahaman untuk tetap fokus dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah walaupun disibukkan dengan proses pencalonan sebagai pada Pemilu 2024 nanti. (Fyn)