Sukoharjo - Sebagai wujud komitmen pemberantasan terhadap narkoba, sebanyak 37 kampung di Kabupaten Sukoharjo diresmikan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba, Selasa (22/8/2023).
Peresmian Kampung Tangguh Anti Narkoba tersebut dilaksanakan di Balai Desa Gumpang Kecamatan Kartasura.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Sukoharjo bertujuan untuk memerangi narkoba.
Kapolres berharap dengan adanya Kampung Tangguh Anti Narkoba, peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin ditekan. Sehingga tidak ada lagi generasi muda yang terjerat narkoba.
“Ada 37 kampung yang tersebar di Sukoharjo diresmikan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba. Semoga dengan peresmian ini, dapat menekan peredaran narkoba, khususnya di Sukoharjo,” kata Kapolres.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yang hadir dalam kegiatan itu berharap agar generasi muda tidak terjerumus oleh narkoba.
Menurutnya, peresmian Kampung Tangguh Anti Narkoba merupakan langkah konkrit Pemerintah Daerah dan Polres Sukoharjo untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Sebab seiring berkembangnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perekonomian serta berbagai bidang kehidupan lainnya, berkembang pula permasalahan sosial kemasyarakatan sebagai dampak negatif perkembangan multi aspek tersebut.
“Salah satunya adalah maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Bupati.
Dijelaskan, masalah narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum namun juga tugas seluruh masyarakat.
Karena itulah salah satu upaya melibatkan masyarakat adalah dengan mebentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba.
“Dengan adanya kampung-kampung tangguh anti narkoba, harapannya sinergi antara pemerintah dan warga mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkoba. (**)